Bawa Kabur Motor di Pasar Badung, Pelaku Dibekuk Polisi di Kosnya

Polisi mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di halaman kos pelaku.
Polisi mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di halaman kos pelaku.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Badung, Denpasar Barat, Minggu 13 Juli 2025. Pelaku berinisial T, pria 32 tahun asal Pamekasan, diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa korban bernama Kholilur Rohman (23), seorang pedagang asal Sampang, Jawa Timur.

Saat itu korban memarkir motornya Honda Supra Fit DK 3378 WM di sisi selatan Pasar Badung, dekat tempat pembuangan sampah, untuk berbelanja. Motor diparkir tanpa dikunci stang, sementara kunci dibawa korban.

Baca Juga:  Koster Minta Media Televisi Manfaatkan Turyapada Tower Digratiskan Enam Bulan

“Sekitar 15 menit setelahnya, korban kembali dan melihat motornya sudah hilang. Korban kemudian melapor ke petugas keamanan pasar dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan motor diambil seseorang,” kata AKP Sukadi.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana langsung turun melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di sekitar lokasi, polisi mengetahui pelaku membawa motor tersebut berkeliling di wilayah Denpasar.

Baca Juga:  Tersangka Tewas, Kasus Pencabulan Anak di Denpasar Dihentikan

“Pelaku berhasil ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Batur. Saat itu sepeda motor korban ditemukan terparkir di halaman kos,” ujar AKP Sukadi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri motor dengan menggunakan kunci kos miliknya. Ia memanfaatkan kelalaian korban karena motor dalam kondisi dol atau kunci kontak tidak terpasang. Aksi dilakukan seorang diri.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Honda Supra Fit DK 3378 WM warna hitam biru tahun 2003, satu buah kunci kos yang digunakan mencuri motor, dan satu jaket hitam milik pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Sukadi.

Baca Juga:  Modus Tawari Buka Rekening, Data Korban Dijual ke Kamboja untuk Judol

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mengunci ganda guna mencegah tindak kejahatan serupa. RA