PANTAUBALI.COM, TABANAN – Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungan ke Bali beberapa waktu lalu sempat menitip pesan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah.
Salah satu pesannya yakni penanganan kasus Perbekel Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana, terkait dugaan ujaran kebencian karena menolak menandatangani proposal pengajuan bantuan sosial jika berembel-embel Partai Gerindra.
Atas perbuatannya itu, Made Suryana dilaporkan sereempak oleh simpatisan dan kader Gerindra seluruh Bali. Kini Polres Tabanan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi menyampaikan, pihaknya mulai melakukan klarifikasi terhadap para saksi.
“Kemarin (Sabtu 28/6) kami sudah klarifikasi dua orang saksi, termasuk pelapor. Minggu depan akan kami jadwalkan ulang untuk mengundang saksi-saksi lainnya,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6) petang.
Taufik menambahkan, laporan yang diterima saat ini masih berstatus sebagai pengaduan. Namun, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka statusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman suara I Made Suryana saat rapat resmi pada 31 Mei 2025. Dalam rekaman tersebut, ia terdengar menyatakan penolakan untuk menandatangani proposal bantuan sosial (bansos) yang mencantumkan nama Partai Gerindra.
Rapat itu sendiri dihadiri oleh tim ahli dari anggota DPR RI I Made Adi Wiryatama, para calon penerima bansos, kepala wilayah, serta perangkat desa lainnya.
Pernyataan itu memicu kecaman dari kader dan simpatisan Gerindra. Pada Jumat, 13 Juni, ratusan relawan dan anggota organisasi Semeton Mulyadi Tabanan (Semut) mendatangi Mapolres Tabanan sambil membawa spanduk dan diiringi tabuhan baleganjur. Mereka menuntut agar penegakan hukum terhadap Suryana segera dilaksanakan.