
PANTAUBALI.COM, TABANAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menghentikan proses penuntutan terhadap seorang pria berinisial IMM, pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penghentian dilakukan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kasus ini berawal pada 1 Desember 2024, saat IMM memeriksa pesan WhatsApp di ponsel istrinya yang berinisial PPA.
Cemburu karena menemukan pesan dari seseorang yang tak dikenalnya, IMM kemudian mengajak istrinya bertemu di depan sebuah warung lalapan di wilayah Dauh Peken, Tabanan. Cekcok pun tak terhindarkan.
Di tengah pertengkaran, IMM membanting ponsel milik istrinya dan memukul korban dua kali pada bagian bibir dengan tangan mengepal.
Atas perbuatannya, IMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Namun, setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai.
“Perdamaian ini difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada 15 Mei 2025, dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa syarat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, proses perdamaian dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat di Balai Desa Dauh Peken. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.
Berdasarkan hasil perdamaian itu, Kejari Tabanan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025 pada 13 Juni 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa proses penuntutan terhadap IMM dihentikan, dan ia dikembalikan ke lingkungan keluarga serta masyarakat.
Sebagai bentuk sanksi sosial, IMM diwajibkan menjalani kerja sosial berupa pembersihan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan selama tujuh hari, terhitung mulai 18 hingga 24 Juni 2025.
“Penerapan keadilan restoratif ini adalah bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, khususnya dalam perkara kekerasan ringan. Ini juga sejalan dengan semangat KUHP Nasional baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yakni mengutamakan rehabilitasi, restoratif, dan reintegrasi,” tegas Zainur. (ana)