82 Persen Usaha di Badung Tak Terdaftar, PAD Bocor Puluhan Triliun Tiap Tahun

Bupati Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha, Kamis (19/6) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.
Bupati Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha, Kamis (19/6) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan kebocoran besar dalam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

Berdasarkan data perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama periode 2020–2025, terdapat 40.060 izin usaha yang telah terbit di Kabupaten Badung.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 17,9 persen atau 10.467 usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah melalui penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Artinya, sebanyak 82,1 persen usaha lainnya setara 29.593 unit usaha belum masuk dalam sistem pajak daerah, sehingga menyebabkan potensi PAD bocor hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.

“Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 6.77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD,” ujar Bupati Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha, Kamis (19/6/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

Baca Juga:  Imbas Erupsi Gunung Lewotobi, Sejumlah Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Terganggu

Untuk mengatasi persoalan minimnya pemasukan dari sektor pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan kebijakan strategis berupa pendataan menyeluruh terhadap potensi pajak yang ada. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu tindakan konkret yang diambil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, adalah membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD). Tim ini bertugas untuk memperkuat pendataan usaha yang berpotensi sebagai sumber pajak daerah, dengan berbasis pada data perizinan berusaha, serta memastikan proses pemungutan pajak berjalan efektif demi mendongkrak PAD Badung.

Dalam pelaksanaannya, Tim TOPD membutuhkan dukungan penuh dari semua unsur pemerintahan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, lurah, hingga kelian banjar dinas dan kepala lingkungan di seluruh wilayah Badung.

Selain itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Badung, Polres Badung, dan Polresta Denpasar juga sangat diharapkan untuk mewujudkan penarikan pajak yang tertib dan sesuai aturan yang berlaku terhadap seluruh pelaku usaha di daerah ini.

Baca Juga:  WN Australia Tewas Ditembak di Villa, Istri Beberkan Detik-Detik Mencekam dan Ciri-Ciri Pelaku

Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa meskipun tugas ini secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah, namun upaya optimalisasi tidak bisa dilakukan sendiri.

Ia menilai, kerja sama lintas sektor sangat penting, mengingat seluruh pihak turut merasakan manfaat dari PAD yang dihasilkan. Oleh karena itu, ia mengimbau semua yang tergabung dalam tim agar memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung peningkatan PAD.

“Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ketempat dia, Bapak ibu telah menandatangani pakta integritas, jika pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun pak Kelian, pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan,” tegas Adi Arnawa.

Baca Juga:  2 Turis Australia Ditembak di Villa, Satu Tewas

Lebih lanjut, ia menjelaskan, perlunya pendataan ini didorong oleh kenyataan di lapangan bahwa masih banyak usaha yang belum tercatat sebagai wajib pajak daerah. Selain itu, kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan diri masih rendah, serta proses pemungutan pajak yang selama ini belum maksimal, membuat realisasi PAD jauh dari potensi ideal.

Oleh karena itu, Pemkab Badung mengambil langkah intervensi dengan mendata kembali seluruh potensi pajak melalui Tim TOPD yang didukung oleh Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD).

Melalui sistem ini, pemerintah bertujuan menghimpun data lengkap mengenai subjek dan objek pajak daerah, memastikan semuanya terdaftar secara resmi, menjamin kepatuhan pembayaran pajak oleh para wajib pajak, dan mewujudkan tertib usaha serta perizinan di seluruh wilayah Kabupaten Badung. (ana)