
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tiga buruh proyek dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat usai terlibat pencurian ringan di sebuah rumah di Jalan Batanta Gang II B, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Korban, Abdul Ghoni Royyan, warga asal Lumajang yang tinggal di Monang Maning, kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya dibobol.
Ketiga pelaku beraksi dengan cara mencongkel kunci gembok rumah korban. Dari hasil penyelidikan, motif pencurian didorong alasan ekonomi. Mereka dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Berdasarkan laporan korban, tim yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan interogasi awal. Hasil pemeriksaan mengarah pada mantan karyawan korban. Setelah ditelusuri, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Jalan P. Saelus, Denpasar, pada Jumat malam, 30 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Satu unit kompresor diketahui telah dijual, sementara barang bukti lainnya masih disimpan di kos.
Tiga pelaku yakni KAAP dan APL, keduanya asal Lumajang, serta MM asal Terengganu, kini ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya berprofesi sebagai buruh proyek dan tinggal di alamat yang sama di Jalan P. Saelus, Denpasar Selatan.