Gegara Senggolan, Pemuda Aniaya Sesama Pemotor di Denpasar

Pelaku Penganiayaan pemotor di Jalan Tukad Barito, depan Toko Nila Busana, Panjer , diamankan.
Pelaku Penganiayaan pemotor di Jalan Tukad Barito, depan Toko Nila Busana, Panjer , diamankan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR –  Viral, aksi penganiayaan seorang pemuda terhadap pengendara motor di Jalan Tukad Barito, Panjer, Denpasar Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025.

Korban bernama Louis Fictor (37), mengalami luka serius akibat dihajar oleh pelaku yang belakangan diketahui bernama Kevin Edward Silawette (21). Tak lama setelah kejadian, Kevin berhasil diamankan oleh pihak Polsek Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, insiden bermula dari senggolan antara motor korban dan pelaku di pertigaan Jalan Tukad Barito dan Jalan Tukad Pakerisan sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, kondisi lalu lintas padat, dan keduanya saling berebut jalan.

Baca Juga:  Diduga Oplos BBM, SPBU di Gunung Soputan Disegel

“Senggolan tersebut memicu cekcok antara keduanya, hingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan,” ujar Sukadi, Minggu, 19 Januari 2025.

Dalam aksinya, Kevin mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menendang rahang korban sekali, dan melayangkan lutut ke pipi kiri Louis.

Akibatnya, korban mengalami luka berdarah di hidung dan mulut, lebam di kantong mata kiri, serta rasa sakit di rahang dan pinggang akibat terjatuh menimpa jongkrak motor.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Gubernur Koster: Dulu Larangan Plastik Ditolak, Sekarang Masyarakat Terbiasa Bawa Tas Belanja 

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan foto-foto pelaku dari ponsel korban, polisi mengidentifikasi keberadaan Kevin di wilayah Denpasar.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Kevin ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Sanur. Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.

“Pelaku mengklaim tindakannya didasari rasa tersinggung dan merasa diancam oleh korban,” tambah Sukadi.

Baca Juga:  Gubernur Koster Dorong Prinsip Trisakti Bung Karno untuk Pembangunan Bali

Saat ini, Kevin ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)