UMK Tabanan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.102.520

Ilustrasi kenaikan UMK Kabupaten (Foto:Kompas).
Ilustrasi kenaikan UMK Kabupaten (Foto:Kompas).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tabanan tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen menjadi Rp3.102.520,45. Sebelumnya UMK Tabanan pada 2024 sebesar Rp2.913.164,74.

Kenaikan UMK tersebut telah disepakati Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan pada Rabu (11/12/2024).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra mengatakan, kesepakatan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Bupati Tabanan dan diteruskan ke Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan.

Baca Juga:  Pengamen Anak Punk dan Badut Jalanan Marak di Tabanan, Satpol PP Lakukan Penertiban

“Penetapan paling lambat dilakukan 18 Desember 2024,” ucapnya, Kamis (12/12/2024).

Ia menjelaskan, besaran UMK Tabanan dihitung dengan formula penghitungan nilai UMK pada 2024 yakni Rp2.913.164,74 ditambah besaran nilai kenaikan UMK pada 2025 yakni 6,5 persen. Dari perhitungan itu diperoleh kenaikan sebesar Rp189.355,71.

“Besaran UMK Tabanan ini dipastikan tidak akan ada perubahan nilai dari besaran UMK yang telah disepakati,” ucapnya.

Pihaknya pun berharap, setelah ditetapkan oleh Gubernur Bali maka besaran kenaikan UMK ini bisa ditaati oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tabanan. (ana)