UMP Bali 2025 Ditetapkan Sebesar 2.996.561

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.996.561.
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.996.561.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 atau naik 6,5 persen dari UMP Bali 2024.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum juga ditetapkan sebesar Rp3.052.834 per bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penetapan UMP dan UMPS Bali ini telah dilakukan melalui rapat koordinasi dan pembahasan dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha dan Organisasi Serikat Pekerja.

PJ. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan.

Baca Juga:  Cinta Segitiga Berujung Maut! Lansia di Peguyangan Tewas Ditikam

Ia juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja semakin ditingkatkan.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali tahun 2025 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” ucapnya melalui siaran pers diterima Kamis (12/11/2024).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui  Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Jumat (6/12/2024) dan Senin (9/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali 2025 sebesar Rp2.996.561 atau naik 6,5 persen dari UMP Bali 2024.

Baca Juga:  Belum Sebulan di Bali, 3 WN India Terlibat Scamming dan Raup Untung Hingga Rp 5 Miliar

Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali 2025 sebesar Rp3.052.834 atau naik 8,5 persen dari UMP Bali 2024.

Rekomendasi UMP dan UMSP Bali 2025 diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan. (ana)