BNNP Bali Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Ganja Jaringan Sumatera Utara, Dua Tersangka Ditangkap di Ubud

Petugas menyita dua paket ganja dengan berat masing-masing 2.604,68 gram dan 2.919,3 gram.
Petugas menyita dua paket ganja dengan berat masing-masing 2.604,68 gram dan 2.919,3 gram.

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,5 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi antarprovinsi, yaitu Sumatera Utara ke Bali.

Penemuan barang haram ini dilakukan di sebuah kos-kosan di kawasan Ubud, Gianyar, setelah BNNP Sumatera Utara menerima informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan ke Bali.

Berbekal informasi tersebut, tim BNNP Bali bekerja sama dengan pihak BNNP Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu (24/11), petugas berhasil meringkus dua orang tersangka, RZ (29), seorang pegawai swasta, dan ADO (21), seorang mahasiswa, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika ini.

Baca Juga:  Polda Bali Amankan 8 Selebgram Cantik dan 2 Pria Gegara Promosikan Judi Online

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika antarprovinsi, terutama menjelang liburan akhir tahun yang biasanya meningkatkan permintaan narkoba.

“Menjelang akhir tahun, peredaran narkotika biasanya meningkat, dan kami terus meningkatkan upaya penindakan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga Bali tetap bersih dari narkotika,” ungkap Kombes Pol Sinar Subawa.

Baca Juga:  Bentrok Warga Sumba di Jimbaran, Tiga Orang Luka-Luka

Pada proses penangkapan, ADO sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk kembali. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ADO mengungkapkan bahwa masih ada satu paket ganja lainnya yang belum diterima.

Tim BNNP Bali kemudian mendatangi sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Denpasar pada Kamis (28/11) dan berhasil menyita dua paket ganja dengan berat masing-masing 2.604,68 gram dan 2.919,3 gram.

Ganja-ganja tersebut diduga akan diedarkan di kawasan wisata Bali untuk memenuhi permintaan pada liburan akhir tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

BNNP Bali memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran narkotika di Pulau Dewata.

Baca Juga:  Viral, Detik-detik Pohon Besar Tumbang di Kawasan Wisata Monkey Forest Ubud

“Selain penegakan hukum, kami juga berupaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Kombes Pol Sinar Subawa. (sm)