PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proses pemungutan suara Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tabanan pada Rabu (27/11/2024) diwarnai dengan dugaan aksi kecurangan.
Dugaan kecurangan terjadi di TPS 003 Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Saksi Koordinator Kecamatan Paslon 1 Made Ananta Kusuma. Ia menjelaskan, awalnya salah satu saksi meliat seorang tokoh kelian adat membawa C panggilan dibawah jok motor.
Lalu diberikan kepada salah satu orang pemilih dan diberikan ke salah satu petugas KPPS.
“Surat undangan memilih ada empat sampai lima lembar beserta surat suara,” jelasnya ditemui di TPS 003 Banjar Bengkel.
Sebagai korcam, Anta Kusuma lantas berkookoordinasi dan menindkalanjuti laporan dugaan kecurangan tersebut.
“Kami akan lapor terjadinya kecungan ini sebab ini kan negara hukum. Harusnya sebagai warga negara harus riang gembira merayakan pesta demokrasi,” tegasnya. (ana)