Dugaan Kecurangan di TPS 003 Bengkel Kediri, KPU Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Tabanan klarifikasi dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara terjadi di TPS 003 Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (27/11/2024).
Komisioner KPU Tabanan klarifikasi dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara terjadi di TPS 003 Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (27/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara terjadi di TPS 003 Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (27/11/2024).

Seorang tokoh adat diduga membawa formulir C pemberitahuan yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor. Formulir tersebut kemudian diberikan kepada salah satu pemilih, yang selanjutnya menyerahkannya kepada petugas KPPS.

Selain itu, salah satu pemilih diketahui mencoblos lebih dari sekali. Pemilih tersebut berdalih melakukan hal itu untuk mewakili anggota keluarganya yang sakit dan tidak bisa hadir di TPS.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Kenaikan UMP 6,5 Persen

Ia pun mengakui perbuatannya, yakni mencoblos surat suara tambahan dan memasukkannya ke dalam kotak suara.

Menanggapi dugaan ini, Anggota Komisioner KPU Tabanan Divisi Hukum, dan Pengawasan A. Istri Bintang Juniantari mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke lokasi.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan saksi pasangan calon, petugas KPPS, dan pengawas TPS. Warga yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Ia menyebut, surat suara yang dicoblos secara tidak sah itu telah masuk ke kotak suara. Dari pengakuan pemilih tersebut, surat suara tambahan yang ia coblos adalah milik neneknya.

Baca Juga:  Kunjungi DTW Jatiluwih, Menpar Apresiasi Potensi Pariwisata Berkelanjutan

“Ada potensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) guna memastikan tidak ada pengaruh pada hasil suara,” jelas Bintang.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 003 Banjar Bengkel, Gede Aris Mertua Diantara, mengklarifikasi terkait formulir C pemberitahuan yang dibawa oleh tokoh adat.

“Tokoh adat itu membawa dua lembar formulir C pemberitahuan, tetapi saya hanya memberikan satu surat suara. Satu formulir lainnya saya letakkan di meja dan tidak digunakan. Hanya satu surat suara yang dicoblos,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Tinjau Pembangunan Krematorium Desa Adat Kota Tabanan 

Hingga kini, KPU Tabanan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait keputusan dugaan pelanggaran ini, termasuk kemungkinan dilakukannya PSU di TPS tersebut. (ana)