Pantaubali.com-Denpasar- Polresta menangkap 8 orang Tersangka yang di duga kuat terlibat dan terkait,kasus peredaran narkobadi Wilayah Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo,yang di dampingi kasat Narkoba Kompol I wayan Arta menggelar Release penangkapan Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang meresahkan masyarakat di Denpasar.
Kedelapan orang Tersangka yang berhasil di tangkap Sat Narkoba tersebut adalah,Ber inisial RIS (19),EVA ( 41),AND (31), RIZ (25) . RAH ( 28) ,AHM (35),SUD (40),PUR ( 25).
pelaku kasus narkoba ini di tangkap di lokasi berbeda. RIS, seorang barista ini di tangkap di Jalan Taman Gria, Kuta selatan, Badung dengan barang bukti , satu butir ekstasi.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas melakukan test urine secara random di acara music, selanjutnya ditemukan pengunjung yang mencurigakan dan dilakuan test urin dan positif mengandung narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, RIS mengaku mendapat ekstasi dari UD yang berada di LP Kerobokan, RIS mengaku membeli seharga 500 ribu.
Eva ditangkap di kawasan Jalan Raya Pemogan, Denpasar dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,08 gram. Eva mengaku mendapat sabu dari AS yang berada di LP Kerobokan di beli seharga Rp.500 ribu.
And ditangkap di Jalan , By pass ngurah Rai, Kuta Badung dengan barang bukti , satu paket sabu dengan berat bersih 0,13 dan satu pipa kaca berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram . Pelaku mendapat sabu dari DOP yang berada di LP kerobokan, dibeli seharga Rp senilai 1.500.000,-per gram,tsk mengaku menggunakan sabu sejak 2015 dan terakhir beberapa jam sebelum ditangkap, tsk mengaku belum pernah di hukum.