PANTAUBALI.COM, TABANAN – Yayasan anak yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali terlibat dalam kasus sindikat penjualan bayi Jawa-Bali.
Kasus ini diungkap oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat beberapa waktu. Pelaku utama yang merupakan pemilik Yayasan Bali Luwih bernama I Made Aryadana (41) pun telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Effendi mengungkapkan, kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Metro Depok.
Namun, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima dari Polres Metro Depok mengenai sindikat penjualan bayi antar pulau tersebut.
“Berdasarkan data dari Polres Depok, kami langsung memeriksa aktivitas yayasan tersebut. Dari informasi yang kami dapat yayasan itu berdiri sejak November 2023 dan baru beroperasi sekitar enam bulan. Yayasan itu juga milik pribadi dan pemiliknya sedang diperiksa Polres Depok,” ucapnya, Selasa (17/9/2024).
AKP Taufik menyebut, penyelidikan sepenuhnya ditangani oleh Polres Metro Depok, sehingga Polres Tabanan hanya akan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Polda Bali untuk membantu proses penyelidikan.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan UPTD Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah yayasan tersebut hanya sebagai tempat penampungan atau memiliki fungsi lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menambahkan, sebagai respons terhadap pengungkapan sindikat penjualan bayi oleh Polres Metro Depok, pihaknya telah mendata seluruh yayasan anak di wilayah Tabanan.
“Kami akan berkolaborasi dengan Polda Bali untuk memastikan apakah ada hal lain yang perlu diselidiki di wilayah ini. Jika ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya. (ana)