Diduga Berkendara Sambil Mabuk, Pelajar di Denpasar Tabrak Dua Motor Hingga Baku Hantam Dengan Warga 

terkapar di pinggir jalan usai menantang warga berkelahi di daerah Yangbatu, Denpasar, Jumat (6/9/2024).
terkapar di pinggir jalan usai menantang warga berkelahi di daerah Yangbatu, Denpasar, Jumat (6/9/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR –  Seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial CAM berkendara ugal-ugalan hingga menantang warga untuk berkelahi di daerah Yangbatu, Denpasar pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.

Bahkan remaja yang tinggal di Jalan Paku Sari, Denpasar itu saat kejadian mengenakan baju seragam pramuka.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, sebelim kejadian, CAM sempat menabrak motor di daerah Yangbatu.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

“Dia sempat kabur. Warga lantas menghentikan motornya. Ia malah marah-marah dan memukul warga,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Saat melihat banyak orang, lanjut Sukadi, CAM melarikan diri menuju arah Renon, Denpasar Timur. Namun, sejumlah warga yang kesal, mengejar remana itu.

“Ia mengendarai motor dalam kondisi mabuk. Tindakannya membahayakan pengendara lainnya,” ucap Sukadi.

Sesampainya di perempatan Jalan Tantular, Renon, Denpasar Timur, CAM menabrak pengendara motor wanita. Christofel kembali mengamuk dan menantang warga.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Hingga ia sempat baku hantam dengan seorang pengendara lainnya yang mengenakan jaket. “Keributan ini berakhir setelah pihak kepolisian dari Pospol Renon tiba di lokasi dan mengamankan Christofel,” ucapnya.

Akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol, CAM akhirnya tumbang di pinggir jalan. Ia lantas dibawa ke RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, dibawa mobil ambulan BPBD. Sedangkan sepeda motornya diamankan di Pospol Renon.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

“Kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar itu, ditangani Unit Laka Sat Lantas Polresta Denpasar. Terkait perbuatannya membuat onar dan menggangu ketertiban umum dalam  perkembangan berikutnya,” tegas Sukadi. (ana)