Warga Pertanyakan Kasus Dugaan Money Politik Oleh Caleg di Kerambitan Yang Ditangani Bawaslu Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Penanganan kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg di kecamatan Kerambitan oleh Bawaslu Tabanan dipertanyakan warga.

Pasalnya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung berlajut. Padalah sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Tabanan.

“Kami sejauh ini belum mengetahui kelanjutan penangan kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg di kecamatan kerambitan,” jelas sumber yang enggan namanya disebut, Minggu ( 19 Mei 219).

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang di Kebun Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Pencarian, Begini Kondisinya

Menurut sumber yang berasal dari Kerambitan ini, kasus dugaan money politik tersebut mestinya dibuka sehingga masyarakat mengetahui apakah kasus tersebut telah tuntas atau masih dalam penanganan.

Sementara itu berdasakan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dugaan money politik dalam bentuk penyerahan dana hibah bansos berupa uang tunai pada saat mesimakrama sebesar Rp 50 Juta dilakukan oleh calon legislative I Wayan Lara pada tanggal 22 Maret 2019 di Bale Banjar Dinas Dukuh Gede, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Dana Rp 50 Juta tersebut diserahkan untuk upacara Ngaben Massal yang akan digelar bulan Juli 2019 di Desa Pakraman Dukuh Belong, Kecamatan Kerambitan Tabanan.

Baca Juga:  Relawan Semut Bagi-Bagi Ribuan Sembako untuk Warga Desa Sudimara dan Bengkel

Penyerahaan dana bansos tersebut juga sempat diunggah di media sosisal Facebook tanggal pada tanggal 22 Maret 2019 sepulang simakrama atau sekitar pukul 22.00 Wita. Namun dua hari kemudian tepatnya tanggal 24 Maret 2019 foto tersebut dihapus oleh si pengunggah yakni Putu Bayu Candra.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada yang dihubungi per telpon mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Panwascam Kerambitan. Meskipun tidak ada laporan masyarakat terhadap masalah tersebut, pihaknya tetap memproses dengan memanggil semua pihak . “Sudah semuanya dipanggil dan dimintai keteranganya,” jelas Rumada. Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran karena bansos yang diserahkan itu satu tahun yang lalu yang masuk ke rekening bendesa adat. “Bendesa adat setempat yang meminta Pak Lara untuk menyerahkan pada waktu itu,” kilahnya.