Nekad Curi Motor Teman Kos, Pria asal Kaltim Diringkus Polsek Tabanan

Patricio Sarmento (42), pria asal Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) harus mendakap di Polsek Tabanan karena mencuri motor milik teman kosnya di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan.
Patricio Sarmento (42), pria asal Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) harus mendakap di Polsek Tabanan karena mencuri motor milik teman kosnya di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Patricio Sarmento (42), pria asal Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Polsek Tabanan usai mencuri motor milik teman kosnya di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan.

Ia nekad mencuri motor Honda Beat DK 2723 GBG milik Yanus Kambaru (28) asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang sedang terparkir di garasi pada Kamis (7/3/2024) pagi.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, team opsnal Polsek Tabanan berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana pada Kamis sore.

Baca Juga:  Cawabup Sengap Soroti Infrastruktur Jalan Antosari-Sanda Pupuan Terabaikan

“Saat itu pelaku hendak menyeberang menuju Banyuwangi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

Sumantara menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (7/3/2024) pagi. Saat itu, korban, Yanus Kambaru bangun dan melihat pelaku, Patricio Sarmento, sudah duduk di depan kamar kosnya dengan mengenakan pakaian kerja.

Tidak berselang lama setelah korban mandi, ia mendapati kunci motor yang sebelumnya ditaruh diatas meja sudah tidak ada. Korban langsung mengecek motornya di garase dan mendapati motornya sudah hilang.

Korban juga sempat ke tempat kerjanya di Hotel Waka Gangga untuk menananyakan keberadaan pelaku namun tidak ada. Korban juga tidak bisa menghubungi pelaku lewat sambungan telepon.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Modusnya pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor karena mengetahui korban menaruh kunci kontak sepeda motor di atas meja  kamar tidur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp18,7 juta,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tabanan. Kemudian, dari hasil penyelidikan tim opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku mengarah ke Jembrana. Atas koordinasi dengan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam DK 2723 GBG beserta STNK dan dua buah kartu ATM.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor. Kemudian, dibawa ke Banyuwangi untuk mencari pekerjaan,” ungkap Sumantara. (ana)