PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten bertempat di Aula Hotel Saranam, Baturiti, Tabanan, Minggu (3/2/2024).
Proses rekapitulasi perhitungan suara yang mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten ini dilakukan untuk sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan.
“Hari ini laksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten setelah sebelumnya dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ucap Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwirta di sela-sela acara.
Ia menjelaskan, mekanisme rekapitulasi di tingkat kabupaten ini adalah menyandingkan D hasil rekapitulasi kecamatan yang dipegang oleh masing-masing saksi dengan data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan juga D hasil dari kecamatan untuk kabupaten/Kota.
Untuk sejauh ini, proses pleno rekapitulasi berjalan lancar. Meskipun, diakui Suwitra, ada beberapa kesalahan administrasi yang ditemukan. Misalnya kesalahan pencatatan kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga kesalahan pencatatan jumlah surat suara yang digunakan di TPS.
“Akan tetapi itu tidak berpengaruh pada perolehan hasil suara karena masih tergolong kesalahan administrasi. Para saksi peserta pemilu juga tidak mempermasalahkannya” tegasnya.
Adapun, sesuai jadwal, pleno rekapitulasi ini akan dilaksanakan selama dua hari atau hingga besok Senin (4/3/2024).
“Mudah-mudahan (rekapitulasi) hari ini bisa kami selesaikan sampai malam nanti. Kemudian, besok kami akan kirim hasil pleno ke Provinsi,” ungkap Suwitra. (ana)