PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2024, bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kamis (25/1/2024).
Adapun penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan dan Perjanjian Kinerja Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH Bali, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, yaitu enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi dan re-akreditasi periode tahun 2022 – 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, pada tahun 2023, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum. Dimana salah satu pengaturannya berkaitan dengan teknis pelaksanaan bantuan hukum terbaru yang lebih tepat sasaran dan berkualitas.
“Diharapkan pada tahun 2024 ini, Bantuan Hukum dapat menjangkau ke daerah-daerah terutama yang belum sempat terjangkau sebelumnya sehingga pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 dapat meningkatkan kualitas dan efektifitas layanan,” ucap Romi.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum, dan Para Ketua Lembaga/Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bali. (jas)