PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kembali menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pinggir jalan area Kota Tabanan pada Rabu (8/11/2023).
Hasilnya sebanyak 75 baliho, 9 spanduk dan 5 bendera milik partai politik dan juga calon legislatif (caleg) berhasil ditertibkan
Kepala Satopol PP Tabanan I Gede Sukadana mengatakan, daerah yang disasar kali ini yakni seputar Jalan Nasional Denpasar Gilimanuk dari Pos Dadakan sampai Simpang Adipura. Kemudian, di Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada hingga Jalan Pahlawan.
“Kami tertibkan alat peraga baik itu peraga sosialisasi (APS) atau kampanye (APK) yang penempatannya menyalahi aturan,” jelasnya, Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Serta hasil komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tujuannya untuk menciptakan kelancaran pelaksanaan hajatan pesta demokrasi nantinya yang juga berbarengan dengan HUT Kota Tabanan ke-530.
“Penertiban kali ini melibatkan tim yustisi berjumlah 60 orang. Terdiri dari Satpol PP Tababan, Komisioner KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Bakauda,” ungkapnya.
Sukadana menyebut, untuk baliho dan spanduk yang telah ditertibkan sementara waktu akan disimpan di kantor Satpol PP.
Selanjutnya penertiban akan dilakukan kembali dengan menyasar seputaran kota dan juga jalur-jalur pariwisata.
“Sementara, alat-alat peraga ini kami tempatkan di kantor Satpol PP dan berkoordinasi agar segera diambil oleh masing-masing parpol. Dan besok kami akan melanjutkan kembali penertiban,” imbuhnya. (ana)