PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang berakhirnya masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan Ni Luh Made Sunadi mengungkap belum ada partai politik di Kabupaten Tabanan yang mengajukan perubahan data bakal calon legislatif (bacaleg).
Tahapan pencermatan rancangan DCT ini telah berlangsung sejak 24 September hingga 3 November 2023.
“Dari total 17 partai politik, sudah ada 13 partai poliltik yang melakukan pencermatan hingga hari ini. Dari 13 partai itu tidak ada yang melakukan perubahan,” ujarnya, Senin (2/10/2023).
Dia menyebut, adapun 13 partai yang sudah melakukan pencermatan yakni PDI Perjuangan, PKN, Partai Bulan Bintang, Demokrat, Hanura, PPP, Glora, PSI, NasDem, Garuda, PKS dan Perindo. Sedangkan, partai yang belum melakukan pencermatan yakni Gerindra, PAN, PKB dan Golkar.
Untuk PDI Perjungan, kata Sunadi, saat pencermatan juga menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa serta pegawai kontrak yang sebelumnya lolos pencalonan.
“Karena besok terakhir masa pencermatan DCT maka partai politik harus sudah melakukan pencermatan hingga batas akhir pukul 23.59 WITA,” ucapnya.
Sunadi menambahkan, dalam masa pencermatan DCT ini, partai politik diberi kesempatan untuk mengecek nomor urut, nama, hingga foto calon di masing-masing dapil. Serta melakukan pergantian jika calonya ada yang meninggal dunia, atau diganti atas persetujuan DPP Partai.
“Dalam masa pencermatan ini, parpol boleh mengurangi jumlah calon jika ada mengundurkan diri dan tidak bisa menncari pengganti. Namun, pengurangan itu tidak berpengaruh terhadap keterwakilan 30 persen perempuan,” ungkapnya.
Setelah tahapan pencermatan, KPU akan dilakukan verifikasi administrasi kelengkapan dokumen calon hingga penetapan DCT pada 4 November 2023. (ana)