Bupati Tabanan Hadiri Pelantikan PAW dan Persetujuan 2 Ranpeda Sidang Paripurna DPRD

Penandatanganan kesepakatan dua Ranperda dalam sidang Paripurna DPRD Tabanan.
Penandatanganan kesepakatan dua Ranperda dalam sidang Paripurna DPRD Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya hadiri Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan.

Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III tahun sidang ke 2023 tentang penyampaian Laporan Pansus III DPRD Kabupaten Tabanan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap 2 Ranperda Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (27/9/2023).

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyampaikan pentingnya peran DPRD Kabupaten Tabanan yang sangat strategis dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan menciptakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, hubungan DPRD dengan pemerintah daerah yang harmonis dan sinergis merupakan kunci utama untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Wujudkan Tabanan Maju, Mulyadi-Ardika Janjikan 21 Program Bernilai Rp600 Miliar Per Tahun

Kepada terlantik, Sanjaya berharap, dapat segera bekerja keras, kerja cerdas, fokus serta kerja turus sehingga dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga menyampaikan, agar hubungan pemerintah dengan DPRD yang selama ini sudah terbangun dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi, serta solidaritas pemerintah dan DPRD yang didukung seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tabanan akan mampu mengatasi semua tantangan pembangunan yang semakin berat dan kompleks di masa mendatang.

Rapat dilanjutkan dengan paripurna ke -14 di mana Bupati Sanjaya menyampaikan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yakni; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Komisi II Minta Perbaikan SDN 1 Pandak Gede dan Geluntung Melaui APBD Perubahan 2025

“Persetujuan besama yang ditunjukkan dalam sidang dewan ini juga menyiratkan bahwa antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah. Selanjutnya tentu kami mengharapan agar sinergitas ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian terbaik kita kepada masyarakat,” papar Bupati Sanjaya.

Kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Sanjaya juga sampaikan penghargaan dan apresiasi setingginya, atas kedua Ranperda yang telah disampaikan melalui Rapat Paripurna terdahulu, sehingga hari ini dapat disetujui bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (rls)