Kejari Tabanan Bebaskan Pencuri Hanphone Melalui Restorative Justice

Pemberian Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Tabanan kepada Muhammad Yasin alias Yasin.
Pemberian Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Tabanan kepada Muhammad Yasin alias Yasin.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Muhammad Yasin alias Yasin, tersangka pencurian hanphone di sebuah toko yang berlokasi di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan.

Penghentian proses penuntutan tersebut diberikan sebab korban bernama I Gusti Putu Ayu Emi telah mengampuni perbuatan tersangka.

“Pertimbangan dari sisi manusiawi. Pelaku mencuri Hanphone untuk menghubungi anak-anaknya yang masih berusia satu tahun dan 7 bulan. RJ juga diberikan berdasarkan persetujuan korban,” jelas Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati usai menyerahkan surat RJ dengan disaksikan tokoh agama dan keluarga korban di halaman Kantor Kejari Tabanan, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:  Pemotor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk di Tabanan, Alami Cidera Kepala Berat 

Dia menjelaskan, RJ ini diberikan berdasarkan pasal 5 ayat 1, 3 dan 4 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pemberian RJ pun telah melalui sejumlah rangkaian proses. Pertama, pada 5 September 2023 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejari Tabanan. Kemudian dilakukan RJ-1 ini.

Selaku fasilitator, pihaknya lantas mengajukan kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

“Atas tawaran tersebut para pihak sepakat dilakukan musyawarah perdamaian. Selanjutnya dilaksanakan perdamaian dengan menghadirkan tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat, dan masyarakat bersepakat untuk berdamai tanpa syarat,” ucapnya.

Baca Juga:  Bahas RPJMD 2025–2029, Pansus II DPRD Tabanan Tekankan Data Desa Presisi Jadi Dasar Pembangunan

Pihaknya berharap, tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan fokus untuk membesarkan kedua anaknya.

Adapun kronologi pencurian yang dilakukan tersangka pada Rabu (28/9/2023) sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Toko Sinar Abadi.

Awalnya tersangka beristirahat usai bekerja sebagai buruh proyek jalan di Desa Buahan, Tabanan. Lalu ia hendak ke kost di daerah lapangan Dangin Carik untuk mengambil makanan. Sebelum ke kost ia mampir ke Toko Sinar Abadi untuk membeli handyplast karena tangannya terluka.

Baca Juga:  Aksi Bersih-Bersih dan Pelepasan Tukik di Pantai Yeh Gangga Tutup Peringatan Bulan Bung Karno

Namun, saat itu korban sedang berada di belakang toko untuk menghampiri anaknya yang menangis.

Tersangka sempat memanggil-manggil korban dari luar toko namun tidak menjawab. Sehingga tersangka langsung masuk ke dalam toko dan melihat handphone Oppo A57 di bawah meja kasir lalu mengambilnya dan kabur ke kost.

“Tersangka mencuri handphone itu karena sangat rindu dengan keluarganya yang berada di Jawa tetapi tidak bisa menghubunginya karena tidak memiliki uang untuk membeli handphone. Tersangka juga hanya mengambil satu handphone saja padahal disana ada dua,” imbuhnya. (ana)