BNN Bali Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja ke Bali

Enam tersangka kasus penyelundupan ganja yang ditangkap BNN Bali.
Enam tersangka kasus penyelundupan ganja yang ditangkap BNN Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Penyelundupan ganja 10 kilogram berhasil dihentikan dan enam tersangka sudah diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali pada Selasa, (16/5/2023).

Brigjen R. Nurhadi Kepala BNNP Bali mengatakan, pengungkapan ganja bernilai ratusan juta dan pihaknya mengungkapkan pengamanan ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Bali dan BNNP Sumatra Utara.

“Modus peredaran ganja dilakukan dengan cara pemesanan melalui sosial media Instagram dan selanjutnya dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi dengan target tujuan wisatawan asing,” ungkap Nurhani, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya menambahkan jika enam orang tersangka turut ditangkap. Mereka berinisial PI (38), TJ (52), JD (29), WS (41), BP (29) dan GR (31).

Enam tersangka tersebut merupakan kurir sekaligus pengedar ganja dengan modus bekerja sebagai pengelola restoran dan tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Brigjen Nurhadi menambahkan , tersangka pertama ditangkap berinisial PI (38). Pria kelahiran Buleleng ini berperan sebagai kurir. Dia ditangkap di perumahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (14/4) sekitar pukul 16.30. Dari tangan tersangka diamankan 2,45 gram ganja.

“Tersangka yang diinterogasi mengaku jika diperintahkan mengedarkan ganja oleh TJ (52) asal Buleleng yang kos di wilayah Kuta. Anggota kami lantas bergerak ke kos TJ. Dari kos TJ diamankan kiriman peket berisi ganja dengan berat 855,36 gram,” imbuh Nurhadi.

Pihaknya menjelaskan jika ganja yang diedarkan memiliki target harus diedarkan di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran pantai Kuta.

Selanjutnya petugas BNNP Bali menggerebek kamar kos JD (29) di Jalan Raya Sesetan, Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (28/4) sekitar pukul 18.00. “Dari tangan tersangka diamankan 1,36 Kg ganja. Barang bukti itu dipesan oleh tersangka dari seseorang di Medan melalui Instagram,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tanggapi Pertanyaan Sanjaya Soal Dukungan DPRD, Mulyadi: Kuncinya Komunikasi Politik

Kemudian pada Kamis 4 Mei 2023, petugas BNNP Bali menangkap seorang pria yang bekerja sebagai pembawa acara di salah satu tempat hiburan malam di Kuta. Tersangka berinisial WS (41) diamankan di salah satu vila di Jalan Tegal Cupek Gang Wayang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Tidak sampai disana, sambung Brigjen Nurhadi, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni BP (29) asal Bangli dan GR (31) kelahiran Mataram, NTB. “Mereka ini beda jaringan. Keduanya merupakan bandar serta distributor ganja yang memasok di obyek wisata di Bali,” bebernya.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Sedangkan tersangka GR ditangkap di pinggir Jalan Gatsu Subroto, Denpasar Utara, Minggu (24/4) sore. Tersangka dibekuk saat mengambil paketan ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi.

“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 4,8 Kg ganja. Kami masih menyelidiki bandar yang mengirim ganja ke tersangka GR. Namun yang jelas ganja ini dikirim dari Sumatra Utara,” tutupnya. (ann)