Bahas Ranperda Tata Ruang Wilayah, Bupati Tabanan Hadiri Rakor Lintas Sektor

Bupati Sanajaya hadiri Rakor Lintas Sektor bahas Ranperda Tata Ruang Wilayah, berlangsung di Discover Kartika Plaza Hotel, Kuta, Kamis (4/5/2023).
Bupati Sanajaya hadiri Rakor Lintas Sektor bahas Ranperda Tata Ruang Wilayah, berlangsung di Discover Kartika Plaza Hotel, Kuta, Kamis (4/5/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan tahun 2023 – 2043 yang berlangsung di Discover Kartika Plaza Hotel, Kuta, Kamis (4/5/2023).

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tabanan, Dirjen Tata Ruang serta OPD Terkait. Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atas fasilitas yang diberikan kepada Pemkab Tabanan untuk melaksanakan Rakor Lintas Sektor guna membahas Rancangan Perda Tabanan tentang  RTRW Kabupaten Tabanan tahun 2023-2043 di provinsi Bali.

Sanjaya menjelaskan, Kabupaten Tabanan terdiri dari 10 kecamatan serta 133 Desa, dengan konsep wilayah yang unik dan sering disebut dengan wilayah nyegara gunung. Hal tersebut menjadi potensi besar dalam pengembangan pembangunan di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

“Kontur alam seperti ini menjadikan Tabanan sebagai daerah potensial untuk dikembangkan, kami sudah mencoba mengakomodir potensi tersebut dalam tujuan Penataan Ruang Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan yang selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Tabanan, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani,” jelasnya.

Selain itu, Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan juga telah mengakomodir beberapa isu strategis di Kabupaten Tabanan, baik dalam struktur maupun pola ruang sehingga legalisasi Ranperda RTRW Tabanan menjadi Perda merupakan salah satu pekerjaan prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Mengingat pentingnya Perda RTRW bagi perkembangan wilayah Kabupaten Tabanan khususnya menyongsong investasi yang masuk ke Kabupaten Tabanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan menjadi persyaratan sebelum melakukan proses lagiliasi Ranperda RTRW menjadi Perda.

“Revisi RTRW Kabupaten Tabanan sudah berproses dari akhir tahun 2017 hingga 7 Desember 2021, dan sudah pernah dilaksanakan Rakor Lintas Sektor di Jakarta. Namun proses persetujuan substansi sempat tertunda karena beberapa hal terkait dengan penyelesaian terhadap lahan sawah yang dilindungi serta beberapa perubahan persetujuan perundang-undangan terkait,” jelas Sanjaya.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Masalah Bioskop Hingga Pengelolaan Sampah Dalam Forum Tabanan Bebas Bicara

Setelah melalui berbagai proses penyepakatan, asistansi dan supervisi yang panjang, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali melakukan permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW sehingga bisa melaksanakan Rakor lintas Sektor kembali dalam rangka mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian atas fasilitasi yang diberikan dalam pelaksanaan Rakor Lintas Sektor. Pihaknya menyampaikan pentingnya penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda sebagai pedoman perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian, pemanfaatan ruang untuk menggiring investasi masuk ke wilayah Tabanan sehingga mendukung pertumbuhan perekonomian.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

“Besar harapan kami proses persetujuan substansi dapat segera ditetapkan sehingga proses pembahasan terkait RTRW di DPRD dapat segera kami laksanakan sesuai mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan serta Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tabanan tahun 2023-2043 dapat segera ditetapkan menjadi Perda untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Tabanan,” ujar Made Dirga. (rls)