BI Akan Tiadakan Layanan Kas Mulai 19 sampai 25 April 2023

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi, Trisno Nugroho

 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bertepatan dengan Idul Fitri 1444H/ Tahun 2023, kegiatan operasional di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang meliputi layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), kegiatan pertukaran warkat debet dan Layanan Kas pada tanggal 19 sampai 25 April 2023 ditiadakan (tidak beroperasi).

Selanjutnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 sesuai jadwal yang berlaku hal tersebut dikatakan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi, Trisno Nugroho beberapa hari lalu di Denpasar.

Dirinya mengatakan, Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pada masa libur Idul Fitri dapat melalui layanan operasional terbatas di beberapa perbankan dan penyediaan ATM sebagai sarana untuk melakukan transaksi secara non tunai dan penarikan uang tunai.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba Jaringan AS, WN India dan Australia Ditangkap di Bali

Bank Indonesia juga mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara non tunai di antaranya melalui internet banking, mobile banking, QRIS dan BI-FAST.

“Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal seluruhnya sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari),” jelasnya.

Dirinya mengatakan, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password).

“Dalam mengantisipasi adanya penyalahgunaan transaksi melalui kanal pembayaran QRIS, Bank Indonesia terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS yang menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Baca Juga:  Bali Volkswagen Division Dinahkodai Pemimpin Baru, Gas Program Touring hingga Sosial

Dirinya menyampaikan, Bank Indonesia mengingatkan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk melakukan penguatan pengawasan penyelenggaraan QRIS diantaranya, memastikan proses Know Your Merchant (KYM) dalam proses pendaftaran merchant baru, melakukan monitoring kewajaran profil dan transaksi pada merchant sebagai tindakan mitigasi fraud, melakukan cleansing data merchant untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan data agar dapat menjadi tools untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atau pemantauan, dan meningkatkan edukasi dan literasi untuk merchant dan pengguna QRIS dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Nugroh menyampaikan, kepada pedagang atau merchant, Bank Indonesia juga mengingatkan untuk terus memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.