Terkait Pengurangan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Tabanan Tolak Adanya Pengurangan Tenaga PPPK

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Pemerintah Pusat membatasi Belanja Pegawai Pemerintah Daerah maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan yang rencananya akan efektif berlaku pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Untuk itu, saat ini yang masih dalam masa transisi, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian terkait kebijakan ini. Apakah nantinya kebijakan ini akan berdampak pada tenaga PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan.

Meskipun kebijakan tersebut ditetapkan dan saat ini sudah dalam masa transisi, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa berharap kebijakan tersebut tidak membawa dampak pada formasi tenaga PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan.

“Meskipun ada ketentuan untuk menghemat belanja pegawai di lingkungan Pemerintah daerah, namun untuk di Kabupaten Tabanan, saya secara tegas menolak jika kebijakan tersebut berdampak pada tenaga PPPK yang ada di Tabanan,” jelasnya.

Hal ini dikatakan Arnawa karena akan berdampak pada stabilitas dalam system pemerintahan yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan. karena itu, Arnawa meminta kepada pihak eksekutif untuk tidak mengambil kebijakan merumahkan tenaga PPPK yang ada saat ini.

Untuk itu, Arnawa meminta pihak eksekutif untuk mencari cara supaya kebijakan pemangkasan 30 persen belanja pegawai ini tidak membawa dampak pada formasi tenaga PPPK yang ada saat ini.

“Solusinya, ya pihak eksekutif harus mencari cara bagaimana meningkatkan pendapatan sehingga tetap bisa mempertahankan formasi PPPK yang ada saat ini. Karena jika sampai mereka dirumahkan, saya secara tegas tidak bisa terima,” ungkapnya.

Meski demikian, Arnawa menyatakan jika nantinya kebijakan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Tabanan, maka pihaknya berharap pemkab Tabanan bisa lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Jika nanti kebijakan tersebut diterapkan di Pemkab Tabanan, saya berharap nanti ada kebijaksanaan dalam penerapannya,” tambahnya. (tim)