Pembunuh Wanita Terlilit Kabel Rol Akhirnya Diringkus Polisi

PANTAUBALI.COM – Denpasar, Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial RAPB (26) pembunuh wanita asal Batam berinisial AS (26) dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel roll sepanjang 10 meter, Sabtu (31/12) pukul 18.58 Wita Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan,

Sedangkan tersangka sendiri diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat Senin,(2/1) malam.

“Korban AS asal Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur tersebut ditemukan meninggal dalam kondisi terlilit kabel roll di kamar kosnya”, jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, kemarin, (Jumat, (6/1) di Denpasar.

Baca Juga:  Koster Siapkan Insentif Hingga 1 Miliar Untuk Desa yang Berhasil Kelola Sampah Berbasis Sumber

Dirinya menyampaikan, pelaku memang sengaja mencari korban memang berkeinginan mencuri barang dan uang korban karena, faktor ekonomi.

“Dari awal pelaku memang berencana berkeinginan mengambil barang korban”, ujarnya.

Dirinya mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut (melilitkan kabel roll) tidak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia.

“Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia memang dikarenakan lilitan kabel roll tersebut”, cetusnya.

Baca Juga:  Pengubur Bayi di Pantai Padang Galak Ditangkap, Pelaku Pasangan Kekasih Asal Tabanan

Dirinya mengatakan, Korban diketahui memiliki bayi berusia 3 bulan saat ini.Sembari, Pamungkas menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(PB01)