Bawaslu Tabanan Rekomendasikan Perbaikan Daftar Pemilih Berumur 70 ke Atas

Tabanan – Pantaubali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan merekomendasikan perbaikan daftar pemilih. Salah satu rekomendasi Bawaslu adalah adanya pemilih yang berumur 70 tahun keatas sejumlah 34.290 pemilih.

Atas rekomendasi itu, KPU Tabanan melakukan factual disemua wilayah dengan melibatkan PPK dan PPS diseluruh kabupaten Tabanan. Faktual itu dilakukan secara serentak Sabtu, (3/11/2018).

Dalam faktual tersebut, KPU Tabanan juga menggandeng Bawaslu Kabupaten Tabanan, Panwascam dan Pengawas Pemilu Des/Kelurahan.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina menjelaskan ada sedikitnya 5 item rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tabanan mulai dari indikasi ganda, data rusak, ketidaklengkapan elemen data hingga pemilih yang berumur 70 ke atas.

“Semua itu sudah kita tindak lanjuti dan hari ini, yang terakhir yang kita tindaklanjuti adalah pemilih berumur 70 keatas langsung kita faktual dengan menggandeng bawaslu dan jajaranya,” tegas Sugina.

Baca Juga:  1.154 Orang PPPK Guru dan Penyuluh Pertanian Ikuti Orientasi 

Dan untuk faktual disemua PPS di Kabupaten Tabanan, kata Sugina melibatkan semua Komisioner KPU Tabanan untuk terjun langsung ke lapangan sesuai korwil masing-msing.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa terjun langsung ke wilayah Selemadeg Barat dan Pupuan, I Wayan Sutama ke Kecamatan Kediri dan Marga, Luh Made Sunadi di wilayah Selemadeg dan Selemadeg Timur, dan Ni Putu Suaryani turun ke Kecamatan Penebel Baturiti. “Saya sendiri turun ke wilayah Kecamatan Tabanan dan Kerambitan guna mendangi pemilih yang berumur 70 tahun ke atas,” ucapnya.

Baca Juga:  Cawabup Sengap Soroti Infrastruktur Jalan Antosari-Sanda Pupuan Terabaikan

Semangat dari rekomendasi ini tidak lain ingin memastikan bahwa pemilih yang berumur 70 tahun yang tercatat dalam DPT masih memenuhi syarat sebagai pemilih. Dari faktual yang dilakukan disemua wilayah secara serentak itu, dapat diketahui bahwa mereka yang masuk kedalam DPT memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Setelah kita chek, pemilih itu masih ada sehingga memenuhi syarat, bahkan ada pemilih yang berumur hampir 100 tahun dan masih ada,” bebernya.

Dipihak lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta yang ikut terjun langsung di wilayah kecamatan Tabanan mengatakan dari faktual yang dilakukan KPU Tabanan pihaknya ikut langsung mendampi dan memang kenyataannya pemilih itu masih ada sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu 2019 mendatang.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Masalah Bioskop Hingga Pengelolaan Sampah Dalam Forum Tabanan Bebas Bicara

“Ini menunjukkan sinergiritas dan koordinasi yang baik KPU Tabanan dengan Bawaslu Tabanan serta jajaran sampai tingkat desa sehingga mampu bergerak bersama – sama untuk melakukan pencermatan pada daftar pemilih,” ucapnya.

Tujuan faktual ini tidak lain untuk meyakinkan Pemilih umur 70 tahun ke atas benar adanya terdaftar dlm DPT untuk menjaga hak pilih pada pemilu 2019. ”Semangat kita bagaimana daftar pemillih itu sesuai fakta di lapangan, sekaligus meyakinkan bahwa setiap warga Negara tidak hilang hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang,” terang Narta.