Oprasi Zebra Sasar Pengendara Roda Dua

Tabanan – Pantaubali.com – Operasi Zebra Agung 2018 yang di gelar Sat Lantas Polres Tabanan berhasil menindak 44 pelanggar sepeda motor dan sejumlah pengemudi mobil, Kamis (1/11/2018).

Keberhasilan tersebut dilakukan pada operasi zebra agung 2018 di jalan Gunung Agung, Taman Kota, Tabanan.

Menurut Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ida Ayu Kalpika Sari mengatakan razia dimulai pukul 09.00 Wita tersebut berhasil menindak 44 pelanggar sepeda motor dan sejumlah pengemudi mobil.

Baca Juga:  Kampanye di Desa Antagana, Sanjaya-Dirga Dapat Dukungan Kuat dari Tiga Banjar

“Adapun tindakan yang di lakukan aparatnya meliputi pengendara motor yang tidak membawa SIM dan STNK tidak mengunakan sabuk pengaman kelengkapan lainya,”kata AKP Kalpika Sari.

Dari 44 pelanggaran tersebut, barang bukti yang disita pada saat operasi Zebra Agung 2018 dihari ketiga adalah SIM 12, Kendaraan Roda dua 3 dan STNK 29
Kasat Lantas menghimbau masyarakat harus mentaati peraturan berlalu lintas sehingga tidak berdampak pelanggaran.

Baca Juga:  Sudah Seminggu Lebih, Identitas Pelaku Pengeroyokan di Tabanan Masih Misteri

”Pengemudi harus mengecek terlebih dahulu alat kelengkapannya seperti surat-surat kendaraanya. Untuk tercapainya Kamseltibcarlantas yang mantap dan kondusif serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

Untuk meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran Lalu Lintas. Opreasi Zebra Agung 2018 dilaksanakan sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018. Kegiatan pemeriksaan terus di laksanakan dengan mencari lokasi dan tempat yang berpidah-pindah.