Pelaku Curanmor Berhasil Diungkap Polisi di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Reskrim Polsek Marga berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone.

“Kasus pencurian sepeda motor dan handphone ini berhasil diungkap berkat keuletan Unit Reskrim Polsek Marga dalam melakukan penyelidikan sehingga pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra,Kamis,(20/1).

Berawal mula kasus ini dilaporkan oleh pihak korban atas nama I Ketut Suardika, kejadiannya pada Minggu,(2/2) Januari 2022 diketahui pukul 04.30 Wita, di rumah miliknya di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Barang milik korban yang dilaporkan hilang

1 (satu) unit SPM Honda Vario putih biru dengan Nomor Polisi DK 4206 GBC, 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A83 warna emas bersama dengan 1 buah power bank, kerugian kurang lebih Rp.19.299.000,- (sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah),ungkap Kapolres Tabanan.

“Bahwa modus operandi “pelaku masuk kedalam kamar kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone dan power bank, selanjutnya mengambil sepeda motor dengan mudah di garasi karena kunci dalam keadaan nyatol, ” ujarnya.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Adapun kronologis kejadian dijelaskan, bahwa pada hari minggu 2 Januari 2022 pukul 04.30 Wita, pelapor pulang dari sembahyang sesampainya di rumah melihat sepeda motor miliknya semula diparkir di garasi tidak ada, sedangkan istrinya yang hendak mengambil HP miliknya didalam kamar juga mendapati HP miliknya hilang.

“Menyadari rumahnya dibobol maling selanjutnya korban I Ketut Suardika melaporkan ke Polsek Marga,” ucapnya.

Karena mendapat laporan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marga turun melakukan penyelidikan yang diawali melakukan pemeriksaan TKP, menggali dan mendalami keterangan para saksi, dan Tim Opsnal mendapat bukti petunjuk, saksi menyebutkan pelakunya adalah orang timur dengan ciri-ciri perawakan agak tinggi, kulit gelap, rambut keriting/ikal tipis dibagian disemir pirang, telinga kiri menggunakan anting percing warna hitam sedikit berkumis dan berjenggot.

“Informasi ini terus dikembangkan, kemudian mendapat informasi sepeda motor DK 5580 CT milik korban yang dilaporkan hilang terlihat di wilayah Dalung,Kab.Badung selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Marga melakukan penyelidikan di wilayah Dalung, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh seseorang, setelah diamankan dan diperiksa / dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor ternyata sesuai dengan SPM motor milik korban yang dilaporkan hilang, namun pengakuan dari yang membawa, mengaku mendapat meminjam dari Oktavianus Dawa ( pelaku ).

Baca Juga:  Sejumlah Pengurus Anak Ranting PDIP di Kecamatan Kediri Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Menjelang Pencoblosan, Ternyata ini Alasannya

“Selanjutnya Tim menuju tempat kos terduga pelaku, Oktavianus Dawa dan berhasil diamankan di tempat kosnya di Banjar Blumbungan, Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO seri A83 warna emas, 1 (satu) unit SPM Honda Vario putih biru nomor polisi DK 4206 GBC”,jelas Kapolres Tabanan.

Baca Juga:  Pelinggih Warga Desa Selanbawak Rusak Ditimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Saat ini pelaku seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), diketahui bernama Oktavianus Dawa, laki, umur 29 tahun, asal Sumba Barat Daya, Prov. NTT tinggal sementara di Banjar Blumbungan Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, tersebut ditahan di Polsek Marga untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363 ayat 1 , ke ( 3 ) dan ke ( 4 ) KUHP.