Ini Update Penanggulangan Covid-19 Per Kemarin di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Dari data pertambahan kasus perkemarin (Jumat,(30/7) tercatat terkonfirmasi sebanyak 1.365 orang (1.115 orang melalui Transmisi Lokal, 241 PPDN dan 9 PPLN), sembuh sebanyak 811 orang dan 37 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi 75.039 orang, sembuh 60.850 orang (81,09%), dan  Meninggal Dunia 2.117 orang (2,82%) serta Kasus Aktif per hari ini menjadi 12.072 orang (16,09%).

Dalam upaya mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.063.590 orang dan vaksin 2 sebanyak 846.931 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.189.290 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 676.870 dosis.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 02 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat mulai dari,Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita,Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita,Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Baca Juga:  Pemprov Bali Resmi Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M memakai masker standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.