DPRD Tabanan Minta Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Belanja PPPK

DPRD Tabanan Minta Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Belanja PPPK

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan kembali mematangkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan dilakukan melalui rapat internal Badan Anggaran (Banggar) bersama gabungan komisi di ruang sidang paripurna DPRD Tabanan, Kamis (13/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan sekaligus Ketua Banggar, I Nyoman Arnawa, dan diikuti jajaran anggota Banggar serta pimpinan dan anggota gabungan komisi DPRD Tabanan.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti kondisi fiskal daerah yang mengalami keterbatasan, terutama menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD meminta keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk mengurangi belanja yang bersifat prioritas, khususnya menyangkut kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris DPRD Tabanan I Wayan Budi Artana saat membacakan laporan hasil kerja Banggar menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam rancangan postur anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp2,150 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp30,561 miliar atau 1,4 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai sekitar Rp2,181 triliun.

Baca Juga:  Kembali, Bunda Rai Laksanakan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dan Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS di Kecamatan Selemadeg dan SMK N 1 Tabanan

Sementara itu, belanja daerah dirancang sekitar Rp2,197 triliun, berkurang Rp59,295 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar sekitar Rp2,256 triliun. Adapun defisit atau pembiayaan daerah dirancang sekitar Rp46,849 miliar, turun sekitar Rp28,732 miliar dibandingkan APBD Induk 2026.

Budi Artana menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 juga diselaraskan dengan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2025-2029. Arah pembangunan tersebut ditujukan untuk mendukung visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Baca Juga:  DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Pembahasan Masuk Tahap Lanjutan

Untuk 2027, tema pembangunan daerah diarahkan pada “Hilirisasi dan Membangun Ekosistem Produk Unggulan”. Fokus tersebut diarahkan pada penguatan sektor-sektor unggulan daerah melalui pembangunan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari produksi, peningkatan nilai tambah, pengolahan, pemasaran, hingga perluasan akses investasi dan pasar.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus tetap berpedoman pada regulasi dan skala prioritas. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, menurutnya, belanja yang menyangkut kepentingan dasar dan kepastian nasib PPPK perlu menjadi perhatian utama.

“Intinya kalau kita berbicara KUA-PPAS itu kan kita mengikuti regulasi yang ada. Mana yang menjadi skala prioritas, urusan kemanusiaan kayak PPPK, dan kebutuhan yang sifatnya memang harus dibiayai, ini yang harus dikedepankan. Hal-hal lain mohon dipertimbangkan atau ditunda mengingat anggaran kita terbatas,” ujar Arnawa.

Baca Juga:  Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Arnawa juga menanggapi wacana penyisiran atau rasionalisasi anggaran oleh eksekutif. Ia meminta langkah efisiensi tidak dilakukan dengan memangkas belanja pegawai yang berkaitan dengan PPPK.

Menurutnya, upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah seharusnya juga diarahkan pada penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih dapat dikembangkan.

“Kalau terjadi penyisiran, jangan sampai belanja pegawai yang disisir atau dipangkas hingga mengorbankan PPPK. Kuncinya di situ. Kita ini kan mengejar target PAD, jadi itu yang harus dikejar karena potensi PAD kita masih jauh,” tegasnya.

Setelah melalui pembahasan internal dan mendapat persetujuan seluruh komisi serta fraksi DPRD Tabanan, rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dinyatakan rampung dibahas. Selanjutnya, dokumen tersebut diproses menuju penetapan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Tabanan dan Bupati Tabanan. (kjs/dt)