Dua Tersangka Penganiayaan di Tabanan Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

Dua tersangka kasus penganiayaan berinisial M dan FTBU setelah Kejaksaan Negeri Tabanan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (30/12/2025).
Dua tersangka kasus penganiayaan berinisial M dan FTBU setelah Kejaksaan Negeri Tabanan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (30/12/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi melepaskan dua tersangka kasus penganiayaan berinisial M dan FTBU setelah perkara yang menjerat keduanya dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kesalahpahaman di lingkungan kerja yang berujung pada pertengkaran antara para tersangka dengan korban berinisial HDP, hingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Baca Juga:  Wanita Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Ngaku Pernah Divonis 16 Tahun

“Dalam proses penanganan perkara, Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Tabanan memfasilitasi dialog dan perdamaian antara para tersangka dan korban,” ujar Arjuna, Selasa (30/12/2025).

Ia menyampaikan, para tersangka telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Selain itu, para tersangka juga memberikan biaya pengobatan dan santunan sebesar Rp3.000.000 yang telah diterima oleh korban.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Jajaki Dukungan CSR BRI untuk Pengembangan UMKM dan Layanan Publik

“Korban dan keluarganya telah memaafkan para tersangka yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, serta meminta agar perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil ekspose perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, perkara ini dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga penuntutan terhadap kedua tersangka resmi dihentikan.

Baca Juga:  Niat Hindari Pohon Roboh, Truk Tronton Alami Kecelakaan di Jalur Denpasar-Gilimanuk

“Sebagai bagian dari pemulihan sosial, para tersangka juga dikenakan sanksi kerja sosial berupa membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama 7 hari,” pungkasnya. (ana)