Pegawai Laundry di Tuban Kedapatan Simpan Satu Kilo Ganja di Kamar Kos

AR, pegawai laundry kedapatan menyimpan ganja seberat satu kilogram di kamar kosnya.
AR, pegawai laundry kedapatan menyimpan ganja seberat satu kilogram di kamar kosnya.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang pegawai laundry berinisial AR (29) digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 1,07 kilogram di kamar kosnya di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

AR hanya bisa tertunduk lesu saat kasusnya diungkap ke publik. Ia ditangkap dalam operasi gabungan BNNP Bali yang menyasar wilayah rawan peredaran narkoba di Tuban, Badung, dan Desa Pemogan, Denpasar, pada Selasa (4/11).

“Tersangka AR diamankan di kamar kos dengan barang bukti ganja seberat lebih dari satu kilogram,” ujar Kombes Pol. Tri Kuncoro, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (10/11).

Baca Juga:  Wesnawa Punia Dilantik Jadi Kadisdikpora Bali, Gubernur Koster Beri Sejumlah PR

Selain menangkap AR, petugas juga melakukan tes urine acak terhadap warga sekitar lokasi operasi. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan langsung dibawa ke Klinik Pratama BNN Bali untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungan.

Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku hanya bertugas sebagai perantara. Ia menerima barang haram tersebut dari seseorang yang disebut sebagai “bos”-nya, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tugasnya hanya menerima dan menyimpan. Nantinya, bosnya yang akan memecah dan mengedarkan,” terang Tri Kuncoro.

Baca Juga:  Menuju Zero Blank Spot, Telkom Siap Pasang CCTV Seluruh Bali

AR diketahui baru dua bulan terlibat dalam jaringan narkoba ini. Sebagai imbalan, ia mendapatkan fasilitas tempat tinggal gratis dan uang saku dari bosnya. “Pengakuannya baru sekali menerima paket satu kilo, tapi sebelumnya sudah beberapa kali menerima paket lebih kecil,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. RA