Imigrasi Bali Amankan 62 WNA ‘Nakal’ Dalam 20 Hari Operasi

Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam operasi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” di sejumlah wilayah di Bali.
Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam operasi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” di sejumlah wilayah di Bali.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan sebanyak 62 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam operasi bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar selama 20 hari terakhir di sejumlah wilayah di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan patroli intensif tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Operasi difokuskan pada berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay, penggunaan data palsu untuk pengurusan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Tiga WNA Buka Praktik Prostitusi Online di Bali, Kini Diamankan di Rudenim Denpasar

“Mayoritas pelanggaran dari total 62 WNA tersebut masuk dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Felucia, Selasa (5/5).

Ia menegaskan, operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga citra dan marwah pariwisata Bali. Menurutnya, hanya WNA yang memberikan kontribusi positif serta menghormati norma dan budaya lokal yang layak berada di wilayah Indonesia, khususnya Bali.

Baca Juga:  Kegiatan Silaturahmi Polda Bali dengan IKAPPI Provinsi Bali serta Bakti Sosial dalam Menjaga Aktifitas Pasar yang Kondusif

“Penindakan terhadap tenaga kerja asing ilegal penting dilakukan demi menjaga ekosistem ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegasnya.

Saat ini, puluhan WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Imigrasi Bali telah menyiapkan sanksi administratif tegas, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

“Untuk sanksi terberat, akan dilakukan deportasi disertai penangkalan. Durasi pencekalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, bisa lima hingga sepuluh tahun,” jelas Felucia.

Ia menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan unsur pidana dalam proses pemeriksaan, dengan melibatkan koordinasi lintas instansi terkait.

Baca Juga:  Polda Bali Gandeng Pertamina dan Hiswana Migas, Perketat Distribusi BBM-LPG agar Tepat Sasaran

Imigrasi Bali turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing melalui kanal pengaduan resmi, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Bali. RAN