137 Duktang Terjaring Sidak Kos-kosan di Tabanan

Sidak duktang di salah satu rumah kos di Desa Dauh Peken, Tabanan, Sabtu (19/4/2025) malam.
Sidak duktang di salah satu rumah kos di Desa Dauh Peken, Tabanan, Sabtu (19/4/2025) malam.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Sebanyak 137 penduduk pendatang (duktang) terdata dalam sidak penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan di wilayah Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Sabtu (19/4/2025) malam.

Penertiban menyasar dua rumah kosan yang berada di seputaran Jalan Rajawali dan Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, kegiatan sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Kabupaten Tabanan setelah arus balik mudik Lebaran 2025.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Harap Perbaikan Jalan Jebol di Jalur Denpasar-Gilimanuk Dikebut

Adapun dari dua titik lokasi yang disasar, total ada 137 orang penduduk pendatang yang terdata. Rinciannya sebanyak 83 orang terdata di kawasan kosan Jalan Rajawali dan sementara 54 orang lainnya terdata di kawasan Jalan Pulau Nias.

“Seluruhnya dapat menunjukkan identitas diri, dan tidak ditemukan pelanggaran terkait administrasi kependudukan,” jelasnya, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga:  Proyek Villa Diduga Langgar Tata Ruang di Desa Beraban Tabanan Dihentikan Sementara

Hasil sidak ini menunjukkan masih tingginya mobilitas penduduk non permanen ke wilayah Tabanan, khususnya di daerah kos-kosan.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan para pendatang mematuhi aturan administrasi dan tidak menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum,” imbuhnya.

Kegiatan ini melibatkan personel dari berbagai unsur, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dauh Peken, anggota Linmas, serta empat orang pecalang dari Banjar Adat Manusmerti. Turut hadir pula Kepala Wilayah Banjar Dauh Pala. (ana)