Serahkan LKPD 2024, Wagub Bali Dorong Capaian WTP Berkualitas

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berkualitas.

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025).

WTP berkualitas yang dimaksud Wagub Giri Prasta adalah capaian WTP yang selaras dengan manfaat bagi masyarakat. “Bukan sekadar WTP, tetapi harus berkualitas. Dalam arti, masyarakat semakin sejahtera, kemiskinan dapat dientaskan, angka pengangguran menurun, dan IPM meningkat. Itu yang harus kita capai,” ujarnya.

Terkait LKPD Tahun Anggaran 2024, ia menegaskan, jajaran pemerintah provinsi serta kabupaten/kota pada prinsipnya siap diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Wagub Giri Prasta juga sangat berharap adanya arahan dan pembinaan lebih lanjut dari jajaran BPK untuk penyempurnaan laporan keuangan. “Kami siap menuju kualitas yang lebih baik,” ucapnya.

Baca Juga:  Giri Prasta Lepas 250 Pemudik Program Martabak Mudik Bareng 2025

Masih dalam sambutannya, mantan Bupati Badung dua periode ini memuji langkah maju Pemkot Denpasar yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk digital.

Untuk itu, ia mendorong Pemprov dan kabupaten lainnya mengikuti langkah Pemkot Denpasar sehingga mulai tahun depan, seluruh LKPD diserahkan kepada BPK dalam bentuk digital.

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara. Penyerahan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, diawali oleh Wagub Giri Prasta dan dilanjutkan secara bergiliran oleh bupati/wali kota se-Bali.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga:  Giri Prasta Dukung Semangat Anak Muda Kembangkan Olahraga Pelayaran di Bali

“LKPD wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK kemudian melakukan audit dan hasilnya diserahkan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima,” urainya.

Satria Perwira mengapresiasi capaian Pemprov serta kabupaten/kota se-Bali yang berhasil mempertahankan Opini WTP secara berturut-turut dan berkesinambungan. Pemprov Bali mencatat capaian WTP sebanyak 11 kali sejak tahun 2013 hingga 2023, sedangkan Kota Denpasar berhasil memperoleh WTP sebanyak 12 kali sejak tahun 2012 hingga 2023.

Sementara itu, Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, dan Tabanan mencatat 10 kali WTP sejak 2014 hingga 2023. Selanjutnya, Karangasem dan Klungkung mencapai 9 kali WTP, sementara Bangli mulai meraih WTP sejak tahun 2016.

Baca Juga:  Pemprov Keluarkan Aturan Baru Untuk Turis Asing Selama di Bali

Senada dengan Wagub Giri Prasta, Satria Perwira menegaskan WTP bukanlah satu-satunya target yang harus dicapai pemerintah daerah.

“Capaian WTP jangan sampai membuat kinerja pengelolaan keuangan daerah menjadi kendor. Selain itu, WTP harus berbanding lurus dengan hasil pembangunan, seperti peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

Menutup arahannya, Satria Perwira mengapresiasi progres penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemprov Bali menempati peringkat pertama karena pada Semester II Tahun 2023 dan Semester II 2024, berhasil menyelesaikan tindak lanjut masing-masing 99,33 persen dan 99,86 persen. (rls)