Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Penurunan spanduk bertuliskan ‘Coblos Si Gundul, Tol Mengwi Gilimanuk Jadi!’ dan ‘Selamat Datang di Kandang Banteng’ di wilayah Tabanan, Kamis (21/11/2024).
Penurunan spanduk bertuliskan ‘Coblos Si Gundul, Tol Mengwi Gilimanuk Jadi!’ dan ‘Selamat Datang di Kandang Banteng’ di wilayah Tabanan, Kamis (21/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan pada Kamis (21/11/2024).

Penurunan dilakukan bersama jajaran terkait lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan kepolisian.

Hasilnya sebagian besar APK yang diturunkan berupa spanduk bertuliskan ‘Coblos Si Gundul, Tol Mengwi Gilimanuk Jadi!’ dan ‘Selamat Datang di Kandang Banteng’. Dua jenis spanduk tersebut memang banyak terpasang di pinggir jalan kota hingga desa-desa yang ada di Tabanan.

Baca Juga:  UMP 2025 Naik 6,5 Persen, KSPI Tabanan Sebut Tidak Berdampak Signifikan Terhadap UMK

“Dua spanduk itu yang paling banyak kami turunkan. Jumlahnya puluhan. Sementara baliho tidak ada,” ujar Ketua KPU Tabanan I Nyoman Suwitra.

Ia menyebut, penurunan dilakukan di seputaran kota dengan membagi tim menjadi dua. Tim pertama bertugas di barat, mulai dari Pasar Tabanan hingga Pos Adipura, serta di Bypass Ir. Soekarno hingga Gerokgak.

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan di TPS 003 Bengkel Kediri, KPU Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang

Tim kedua bertugas di timur, mencakup wilayah Sangulan hingga Pos Dadakan, Kediri. Selain itu, jajarannya di tingkat kecamatan dan desa juga berkoordinasi untuk menurunkan semua APK.

“Sore ini kami targetkan semua APK sudah diturunkan,” tambah Suwitra.

Adapun, penertiban ini dilakukan menjelang masa tenang Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

APK yang ditertibkan adalah yang dipasang di luar fasilitas resmi KPU dan di luar zona yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Semarak Pembukaan HUT Ke-531 Kota Singasana Tabanan

Selain itu, APK yang dianggap melanggar aturan dan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang dipasang di pohon atau tempat umum lainnya yang merusak estetika.

“APK yang akan ditertibkan sudah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan,” kata Suwitra. (ana)