PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Denpasar di bantaran Sungai Taman Pancing Timur pada Rabu (6/11). Pelaku, Agus Sugianto (30) yang bekerja sebagai penjual roti keliling asal Banyuwangi, nekat menghabisi nyawa Komang Agus Asmara (25) akibat konflik yang dipicu perjudian slot online.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, membeberkan perkembangan terbaru dari kasus ini dalam konferensi pers pada Sabtu (9/11).
Berikut sejumlah fakta baru yang terungkap:
1. Pelaku ajak korban main judol sejak awal berkenalan
Kapolresta membeberkan bahwa antara Agus dan korban sudah saling mengenal sejak Agustus 2024. Selama pertemanan mereka, Agus sering mengajak korban bermain judi slot online. Agus yang mengetahui keterbatasan mental korban, kerap memanfaatkan kondisi ini untuk membujuk korban bermain bersama.
“Korban yang bekerja sebagai juru parkir minimarket menjadi akrab dengan Agus yang berkeliling menjual roti. Darisanalah korban mulai diajak bermain judi online slot,” ujar Kombespol Wisnu.
Untuk memenuhi kebutuhan judi, Agus bahkan menggadaikan motor korban dua kali tanpa sepengetahuannya. Pada hari kejadian, Agus menjual motor korban seharga Rp 5 juta, yang seluruhnya digunakan untuk mengisi saldo akun judi online.
2. Janji Motor Baru sebagai Iming-Iming
Demi memuluskan niatnya, Agus menjanjikan akan membelikan motor baru jika mereka menang dalam perjudian. Namun, saat bermain di mess pelaku pada Rabu malam (6/11), mereka justru mengalami kekalahan telak. Agus pun mengajak korban pindah ke kawasan Pura Demak untuk melanjutkan permainan.
“Sebelum berangkat, Agus sudah menyiapkan cutter dan membeli sarung tangan, menunjukkan adanya niat yang terencana,” ungkap Kapolres.
3. Perpindahan Lokasi hingga Rencana Penghabisan
Pura Demak dianggap terlalu gelap, sehingga keduanya memilih pindah ke Taman Pancing Timur. Di lokasi tersebut, setelah kekalahan berikutnya, korban yang kecewa meminta Agus mengembalikan motornya. Namun, Agus menolak dengan alasan motor tersebut merupakan bagian dari kesepakatan judi.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya Agus menyerang korban. “Agus memiting leher korban dari belakang, lalu menggorok lehernya dengan cutter,” jelas Kombes Wisnu.
Usai memastikan korban tak bernyawa, Agus membuang pisau cutter ke sungai dan pulang untuk membersihkan diri.
4. Berpura-Pura Tak Tahu dan Mencari Korban
Dalam upaya menghilangkan kecurigaan, Agus keesokan harinya mendatangi tempat kerja korban dan berpura-pura menanyakan keberadaannya.
Warga sekitar menemukan jenazah korban di bantaran sungai Taman Pancing Timur dalam kondisi mengenaskan pada Kamis (7/11) pagi.
5. Ponsel Korban Pun Ikut Digadai
Selain motor, Agus juga menggadaikan ponsel korban seharga Rp 600 ribu untuk kembali mengisi saldo judi online. Perilaku ini semakin memperjelas motif pelaku yang terjerat dalam ketergantungan judi.
Akibat perbuatannya, Agus kini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (sm)