Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali Pastikan Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali melakukan pengujian cepat (rapid test) sampel anggur Shine Muscat.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali melakukan pengujian cepat (rapid test) sampel anggur Shine Muscat.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Belakangan ini ramai beredar isu anggur Shine Muscat mengandung residu pestisida di atas ambang batas aman di Thailand. Tentunya isu tersebut menjadi kekhawatiran di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali telah melakukan pengawasan keamanan pangan dengan mengambil sampel di salah satu ritel modern di Bali.

Hasil pengujian cepat (rapid test) pada sampel menunjukkan produk anggur yang beredar di Bali negatif dari cemaran residu pestisida.

Baca Juga:  Besok Prabowo ke Bali, Sempatkan Makan Siang di Warung Bendega Milik Mantan Walikota Denpasar

Dengan hasil ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dan dapat mengonsumsi anggur Shine Muscat dengan aman.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada mengungkapkan, pihaknya telah meminta Dinas yang menangani pangan di kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pengawasan yang sama di wilayahnya.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami lakukan, dipastikan bahwa anggur muscat yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat menikmati buah ini dengan aman,” ujarnya Kamis (31/10/2024).

Badan Pangan Nasional melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) juga melaporkan hasil pengawasan rutin sejak 2023 hingga 2024.

Baca Juga:  Kunjungan ke Bali, Prabowo Ingatkan Pentingnya Kebersihan dan Budaya Bali

Hasilnya menunjukkan residu pestisida pada anggur yang beredar di Indonesia berada di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) yang aman.

Namun, sebagai langkah pencegahan, Badan Pangan Nasional akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap produk anggur Shine Muscat yang beredar di pasar, mencakup proses pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Badan Pangan Nasional juga mewajibkan pencantuman label petunjuk penyajian pada produk anggur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.

Baca Juga:  Pemkab Badung akan Tertibkan Kabel Udara di Kawasan Wisata Canggu dan Sekitarnya

Hal ini penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. Masyarakat juga diimbau untuk selalu membaca label, teliti sebelum membeli, dan mencuci anggur dengan bersih sebelum dikonsumsi. (ana)