Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar RAPBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terkait dua rancangan peraturan daerah pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (6/9/2024).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terkait dua rancangan peraturan daerah pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (6/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terkait dua rancangan peraturan daerah pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Tabanan, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024. Acara tersebut berlangsung pada Jumat (6/9/2024) di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.

Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Pidato pengantar ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan anggaran yang akan menentukan prioritas pembangunan dan alokasi dana untuk Kabupaten Tabanan ke depan. Dalam pidato pengantar yang disampaikan saat itu, Bupati Sanjaya menekankan beberapa point penting terkait pembahasan rapat saat itu.

Diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD TA 2025, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda dan mengacu pada Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara, yang merupakan dokumen awal PAD dan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD TA 2025.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, total anggaran direncanakan sebesar Rp2,013 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp2,284 triliun lebih.

Baca Juga:  Jembrana Sabet Penghargaan Praja Anindita Mahottama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali 2024

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,931 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,233 triliun.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,994 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp1,646 triliun, belanja modal Rp87,373 miliar, belanja tidak terduga Rp4,388 miliar, dan belanja transfer Rp256,021 miliar.

Sehingga defisit anggaran TA 2025 sebesar Rp62,802 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dari estimasi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.

“Begitu pula dengan telah disepakati bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024, dan mempertimbangkan dinamika perekonomian daerah terkini, pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat, serta agenda pembangunan yang akan kita capai,” papar Sanjaya.

Baca Juga:  Bale Gong Pura Batan Ho di Desa Beraban Roboh Akibat Diterpa Angin Kencang dan Hujan

Oleh sebab itu, Ia juga menyampaikan Pendapatan Daerah dalam RAPBD-P 2024 direncanakan sebesar Rp2,321 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp704,956 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,616 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,323 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp1,765 triliun, belanja modal Rp298,669 miliar, belanja tidak terduga Rp4,901 miliar, dan belanja transfer Rp254,654 miliar.

Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam direncanakan sebesar Rp.2,093 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp.21,324 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19,231 miliar lebih.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Kenaikan UMP 6,5 Persen

“Anggaran daerah yang merupakan informasi publik, adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Sanjaya.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana rancangan peraturan daerah tentang APBD serta rancangan perubahan peraturan daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur.

Pihaknya berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 segera dapat disampaikan untuk dievaluasi, dan dengan segera pula bisa disahkan.

Turut hadir dalam rapat Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda Kabupaten Tababan, Pimpinan instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Jurnalis beserta undangan terkait lainnya. (rls)