Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejati Bali dalam OTT 

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bendesa Adat Berawa, Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (2/5/2024).

Ia diringkus dalam OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan sekitar pukul 16.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan, Ketut Riana ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta.

Baca Juga:  Lagi-Lagi! WN Uganda Dideportasi Gegara Jadi PSK di Bali

Namun, dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya.

“Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha,” ucapnya ujarnya dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Kamis sore.

Adapun penangkapan ini berawal dari adanya laporan bahwa Ketut Riana selaku bendesa adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa.

Ia menyebut, ada dua pengusaha lainnya yang diduga terlibat dan sedang dalam proses investigasi.

Baca Juga:  Pemkab Badung akan Tertibkan Kabel Udara di Kawasan Wisata Canggu dan Sekitarnya

“Ada empat orang pengusaha. Dua orang yang melakukan transaksi dan dua lagi kami duga temannya terlibat juga dan masih kami dalami perannya,” ungkapnya.

Dalam OTT ini, pihaknya berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp100 juta. “Dari keterangannya, uang ini merupakan uang muka,” jelasnya.

Untuk saat ini, Kejati Bali masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah uang ini digunakan untuk keperluan pribadi oleh yang bersangkutan.

Baca Juga:  Polisi Usut Video Wanita yang Klaim Keluarganya Disekap di Vila Daerah Badung

“Masih kami dalami. Dari keterangan yang bersangkutan menyangkut kepentingab adat, budaya dan sebagainya,” pungkasnya. (ana)