PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan kepada 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.
Kegiatan penyerahan RK Idul Fitri ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas Tabanan setelah sholat Ied yang dilaksanakan di Aula Candra Prabhawa, Rabu (10/4/2024).
Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, sebenarnya terdapat 37 usulan RK Idul Fitri yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Namun dari ke-37 usulan tersebut yang turun menjadi 36 karena satu orang warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi sudah dimutasi ke Rumah Tahanan Negara Gianyar.
“Adapun besaran RK Idul Fitri yang di peroleh oleh WBP umat Muslim yaitu 15 hari sebanyak 8 orang, 1 bulan sebanyak 26 orang serta 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang,” ujarnya.
Menurut Kameily, Idul Fitri menjadi momentum untuk merefleksikan sebuah kemenangan atas perjuangan sebulan penuh Warga Binaan dalam menahan dan mengendalikan hawa nafsu.
“Keberhasilan teman-teman dalam menahan lapar dan minum dengan berpuasa merupakan keberhasilan kalian dalam mengendalikan hawa nafsu. Selain itu dengan berpuasa, teman-teman dapat melatih kesabaran untuk mengendalikan emosi,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang memperoleh remisi, Saiful mengaku sangat bersyukur atas perolehan remisinya. Selain itu, ia mengaku sangat bersyukur karena dapat menunaikan ibadah puasa sebulan penuh dengan lancar.
“Alhamdulilah remisi saya turun, ini merupakan berkah bagi saya dan teman-teman di hari kemenangan. Saya juga bersyukur masih dapat merasakan bulan suci Ramadhan walaupun dari dalam Lapas,” ucapnya. (ana)