21 Orang WNA dan Warga Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI

Sidang pewarganegaraan oleh Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Sidang pewarganegaraan oleh Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan sidang pewarganegaraan kepada 21 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (23/2/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menerangkan, terdapat tiga Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi), untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia dan Warga Negara Asing kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol,” paparnya.

Baca Juga:  APBD Badung 2025 Ditetapkan Sebesar Rp10,7 Triliun Lebih

Selanjutnya, 18 orang lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang sebanyak 16 orang, satu orang Indonesia-Swiss, serta satu orang Indonesia-Inggris, seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, Kepala Divisi Alexander Palti bersama Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal.

Baca Juga:  Paslon Adicipta Unggul Telak di Badung, Perolehan Suara Hingga 70 Persen

“Mereka menjawab dengan cukup baik pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya,” ujarnya.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan dasar keinginanya untuk menjadi seorang WNI.

“Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khusunya di Bali, karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik, hal tersebut tidak mereka temui di tempat lain,” terangnya.

Berikutnya diterangkan, secara formil ke-21 WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.

Baca Juga:  Unik TPS 10 dan 11 di Kabupaten Badung Tampilkan Suasana Hutan dan Karakter Pewayangan

Turut hadir dalam acara, Tim unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali berlangsung di ruang Nakula. (jas)