2 Napi Konghucu Terima Remisi Hari Raya Imlek

Dua orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) menyambut Hari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. 
Dua orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) menyambut Hari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. 

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dua orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) menyambut Hari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Kegiatan penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kalapas, didampingi pejabat struktural beserta staf dan perwakilan narapidana, Sabtu (10/2/2024).

Dua orang narapidana yang beragama Konghucu ini telah memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menyampaikan, pemberian Remisi Khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

“Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” terang Nugroho.

Baca Juga:  Wanita yang Hilang di Kebun Tabanan Ditemukan Selamat di Hutan Jembrana

Selanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menyampaikan, Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki dirinya,” ujar Romi.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

Ia menerangkan, meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat.

“Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pembinaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

Romi juga mengingatkan kepada narapidana penerima remisi, setelah diberikan remisi agar tetap taat pada aturan dan disiplin selama menjalani sisa masa hukumannya.

“Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif,” pesan Romi. (jas)