Pemkab Badung Terima Entry Meeting BPK Terkait Pemeriksaan Interim LKPD 2023

Wabup Ketut Suiasa menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Bali di Puspem Badung, Senin (5/2/2024).
Wabup Ketut Suiasa menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Bali di Puspem Badung, Senin (5/2/2024).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali di Puspem Badung, Senin (5/2/2024).

Entry meeting ini berkenaan dengan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung Tahun Anggaran 2023. Tim BPK dipimpin langsung oleh Ketua Perwakilan BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira selaku Penanggungjawab Tim BPK RI.

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali yang senantiasa memberikan tuntunan, petunjuk dan arahan kepada pemkab badung sehingga memberikan performa lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam penyajian laporan keuangan.

“Tentu atas kerjasama, tuntunan dan petunjuk dari BPK RI, kami akan selalu taat asas dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh terhadap tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai salah satu kewajiban konstitusional kami dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Suiasa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang sudah bekerja keras, sehingga mampu menyelesaikan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya sebesar 98,58 persen dengan nilai sangat baik.

Baca Juga:  Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club, Buntut Kasus Atraksi Kembang Api

Menurut Satria Perwira, tujuan pemeriksaan interim diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu (Test of Detail Balance Sheet/ToDB).

Ditambahkan, tahapan pemeriksaan mulai dari pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan laporan keuangan 1 bulan setelah selesai tahun anggaran. Setelah itu paling lambat dua bulan, laporan keuangan pemerintah daerah sudah direview oleh pemeriksa internal dalam hal ini Inspektorat.

Baca Juga:  Koster-Giri dan SANDI Tutup Masa Kampanye Pilkada 2024 dengan Kampanye Akbar di Taman Bung Karno

Setelah tiga bulan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI sebagai dasar pemeriksaan rinci. Setelah 60 hari laporan keuangan diterima, BPK RI akan menyerahkan hasil pemeriksaan dan memberikan opini kepada pemerintah dan lembaga.

“Kami harapkan pada 22 Maret 2024 pemerintah daerah sudah dapat menyerahkan laporan keuangan kepada BPK. Harapan kami pada 21 Mei 2024 akan dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan dan opini secara serentak. Untuk itu dalam pemeriksaan interim silahkan tim berkoordinasi dengan perangkat daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

Sementara, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menjelaskan, Inspektorat telah mengawal Perangkat Daerah dalam rangka menyusun laporan keuangan.

Dengan melakukan pembinaan dan pengawasan yang telah dimulai sejak 2 Januari lalu dan saat ini sedang melakukan review terhadap laporan keuangan dan sesuai regulasi 10 Pebruari laporan keuangan pemerintah daerah harus sudah selesai.

“Semua yang kami lakukan atas arahan dari tim BPK RI berdasarkan rekomendasi sebagai upaya perbaikan atas kekurangan kami dalam upaya penyajian laporan keuangan yang lebih baik,” tambahnya. (rls)