KPU Tabanan Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan aturan menganai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 784 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tabanan.

Dan aturan ini mulai berlaku saat masa kampanye berlangsung yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Surat keputusan ini sudah kami keluarkan kemarin,” terang Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Menang Pilkada 2024, Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat

Selanjutnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Dalam keputusan dijelaskan pemasangan APK di wilayah kabupaten Tabanan boleh diseluruh wilayah kabupaten Tabanan kecuali lokasi yang dilarang untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga:  UMK Tabanan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.102.520

Adapun lokasi yang tidak boleh dipasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, rumah dinas.

“Kemudian museum, monumen, cagar budaya, tempat pemakaman, jembatan, sungai, taman pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum,” sambungnya.

Meskipun demikian, KPU juga tetap memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho di wilayah Ibu Kota Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Apresiasi Kehadiran MPP, Langkah Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

“Adapun APK yang difasilitasi oleh KPU yaitu satu buah baliho dalam satu media untuk seluruh pasangan calon, seluruh partai politik dan seluruh anggota DPD,” imbuh Suwitra. (jas)