DLHK Badung Ajukan Permohonan Lahan Provinsi untuk TPST Canggu

Kepala DLHK Kabupaten Badung I Wayan Puja saat meninjau lokasi tanah hibah di Canggu.
Kepala DLHK Kabupaten Badung I Wayan Puja saat meninjau lokasi tanah hibah di Canggu.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung berencana membangun kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Kepala DLHK Kabupaten Badung I Wayan Puja mengatakan, pembangunan TPST tersebut masih dalam tahap perencanaan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih memohon hibah tanah provinsi Bali.

“Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster telah berjanji mengibahkan tanah Pemprov seluas 2,8 hektar di wilayah Canggu dan nantinya kita rencana akan peruntukan TPST dan saat ini permohonan hibah tanah masih dalam proses,” kata I Wayan Puja Selasa, (16/5/2023)

Baca Juga:  Hendak Nyalip, Gadis 19 Tahun Berujung Tewas Terlindas Bus di Sibang Gede

Diketahui untuk wilayah Bali TPST baru terdapat di wilayah Denpasar, yaitu TPST Kesiman Kertalangu, TPST Padang Sambian, dan TPST Tahura Ngurah Rai.

Menyusul hal itu Kepala DLHK menyampaikan untuk tahap awa pembangunan dibutuhkan perencanaan anggaran di perubahan APBD 2023.

“Tahap awal dibutuhkan anggaran Rp200 jutaan dan nantinya dua insenerator di TPST Mengwitani akan dipindahkan ke TPST Canggu, imbuh Puja.

Saat ini Badung telah memiliki dua TPST yaitu TPST Mengwitani dan TPST Samtaku Jimbaran yang bekerja sama  pihak ketiga dengan DLHK membayar Rp 100 ribu untuk setiap ton sampah yang diolah. (ann)