Kejari Denpasar Bakar Barang Bukti Narkotika, 390 Amunisi Diserahkan ke Brimob

Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kejari Denpasar, Rabu (22/2/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kejari Denpasar, Rabu (22/2/2023).

PANTAUBALI.COM, Denpasar – Ribuan gram narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender di halaman Kantor Kejari Denpasar, Rabu (22/2/2023). Ada juga 390 butir amunisi yang merupakan barang bukti tindak pidana diserahkan ke Satuan Brimob Polda Bali.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Denpasar Rudy Hartono disaksikan Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas, BNN, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Di antaranya, narkotika, psikotropika, senjata tajam, miras, serta barang bukti lainnya dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus selama September 2022 sampai Februari 2023,”ujar Rudy Hartono.

Baca Juga:  Ardika Dorong Pengembangan UMKM Berbasis Pertanian, Sanjaya Kembangkan Ekonomi Kreatif dari Tingkat Desa

Selama periode itu, Kejari Denpasar menangani 219 perkara. Rinciannya, 162 perkara narkotika, 22 perkara orang, harta dan benda, dan 35 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya.

Perkara narkotika dengan barang bukti sabu (3279,95 gram), ekstasi ( 415,08 gram), ganja (9149,52 gram), tembakau (4 buah), tembakau sintetis (7,02 gram), jamu (296 buah), dan pil koplo (10.893 tablet).

Baca Juga:  Kebakaran di Pasar Sri Bantas Hanguskan 169 Lapak, Kerugian Capai Rp8 Miliar

Kemudian, tembakau gorila (16,62 gram), senjata api (selongsong, amunisi, proyektil) 390 buah, senjata tajam (4 buah), handphone (132), serta minuman keras berbagai merek.
“Pemusnahan terhadap barang bukti ini agar tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,”tegasnya. (kom)