TABANAN-Pantaubali.com-Presiden telah menggeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang intinya memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas. Untuk bisa melaksanakan inpres tersebut,daerah harus membuat aturan teknis berupa peraturan bupati (Perbup).
Terkait hal tersebut I Made Dirga belum lama ini di Tabanan mendesak Bupati agar segera mengeluarkan Perbup tersebut.
Keluarnya inpres tersebut sangat bagus untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun. Kalau sebelumnya hanya sebatas himbauan dan pembinaan, dalam inpres yang baru sudah memuat sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan.
“Inpres itu sangat bagus untuk mendisiplinkan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas,”jelasnya.
Guna melaksakan hal tersebut, di daerah harus dibuat aturann pelaksanaannya berupa Perbup untuk mengatur sanksi yang diberikan apakah administrasi, denda atau jenis sanksi lainnya bagi pelanggar protokol kesehatan. Tanpa adanya Perbup yang mengatur secara spesifik, Inpres tersebut tidak bisa dilaksanakan termasuk oleh aparat seperti kepolisian, TNI, Perhubungan, Satpol PP termasuk adat sebagai dasar hukumnya di lapangan.
Saya mendesak bupati segera membuat Perbup,”katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil eksekutif untuk membahas soal Inpres tersebut. Hal tersebut diperlukan, guna mengetahui langkah yang akan diambil eksekutif untuk pelaksanaannya di lapangan.Hal tersebut harus segera dibahas dan dibuatkan aturan sebagai ada dasar hukum bagi aparat dalam bertindak di lapangan.
“Kami segera panggil eksekutif untuk membahas hal tersebut,”tutupnya.

































